Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema, Jamin Ketersediaan Air di Bengkulu

Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema, Jamin Ketersediaan Air di Bengkulu

Kepala PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Regional Benteng Kobema di Provinsi Bengkulu akan menjamin ketersediaan air di 3 wilayah. Di antaranya Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma.

Pembangunan direncanakan di atas lahan seluas 1 hektare di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Nilai proyek strategis ini mencapai Rp700 miliar melalui bembiayaan oleh APBN Kementerian PUPR RI.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Ikan Laut di TPI Pulau Baai Terpantau Stabil

Kepala PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyampaikan tahun ini akan dibangun reservoir (pusat cadangan air), untuk memastikan pembangunan lancar maka seluruh bangunan illegal yang ada diatas lahan 1 hektar (lebar depan 50 meter dan panjang ke belakang 200 meter persegi) akan digusur.

"Target awal bulan Maret ini akan dilaksanakan penggusuran, karena itu memang termasuk persyaratan dari Kementerian. Bebas lahan," kata Tejo.

BACA JUGA:Nenek 78 Tahun Korban Penipuan Uang Mainan Terima Bantuan dari Polres Kaur

Dikatakan Tejo, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memberikan peringatan kepada warga pemilik bangunan illegal, untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Bahkan sebagai langkah persuasif, pemerintah juga sudah memasang patok lahan serta melayangkan dua kali surat teguran. 

"Kepemilikan aset daerah ini sudah dibuktikan dengan sertifikat dan sedang dalam proses balik nama. Kita sudah memberikan peringatan dua kali, tinggal sekali lagi memberi peringatan. Kemungkinan di awal Maret ini akan kita gusur," tuturnya. 

BACA JUGA:Polres Kaur Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2024

Lebih lanjut, dijelaskan Tejo, tanah lokasi pembangunan reservoir SPAM Regional sudah dibeli Pemerintah Provinsi Bengkulu dari tahun 2013 lalu.

Kemudian dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlaku.

BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Kejar-kejaran dengan Polisi di Jembatan Elevated

"Jadi bangunan diatas tanah itu tetap illegal, dan kami sudah minta pendampingan dari Kejati Bengkulu dari Polda Bengkulu untuk melaksanakan langkah persuasif dulu. Jadi kalau bukan mereka (oknum masyarakat pemilik bangunan illegal) yang bongkar, maka akan kita bongkar paksa," ungkapnya. 

Untuk diketahui, pembangunan SPAM Kobema ditargetkan tuntas tahun ini dan direncanakan akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: