Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Milik Bos

Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Milik Bos

Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ZP (17) Warga Kabupaten Kaur, yang diduga menjadi pelaku pencurian uang milik Novi Antoni (42) warga Desa Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ZP (17) Warga Kabupaten Kaur, yang diduga menjadi pelaku pencurian uang milik Novi Antoni (42) warga Desa Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Berduaan di Kamar Saat Bulan Ramadan, Pasangan Pelajar di Kepahiang Digerebek Warga

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Kaur AKP Junni Manurung SH menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban yang mengalami kehilangan uang sebesar Rp5 juta pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Bagikan Bansos di Kepahiang, Warga: Terima Kasih Pak Kapolda

Kasatreskrim Polres Kaur menjelaskan, pelaku merupakan salah satu pekerja di rumah korban yang biasa membantu menjual ikan.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggasak uang milik bosnya yang disimpan di dalam tas dan terletak di dalam kamar korban.

BACA JUGA:Rute Penerbangan Bandara Fatmawati Bengkulu Hanya ke Jakarta, Kendalanya Ini

"Ya, anggota kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan total kerugian sebesar Rp5 juta" kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Sabtu 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Kegiatan Belajar Mengajar di SDN 1 Kota Bengkulu Kembali Normal Pasca Disegel Wali Murid

AKP Junni Manurung SH menyampaikan, pelaku merupakan residivis bahkan dia belum lama keluar dari penjara dengan vonis kasus yang sama. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, Kapolda Bengkulu Berikan Sumbangan Untuk Masjid Agung Baitul Makmur

"Tersangka ini sebenarnya masih dalam pengawasan karena belum lama bebas dari penjara dengan kasus pencurian juga. Atas perbuatannya kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas AKP Junni Manurung SH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: