Kejari Seluma Kembali Terima Kerugian Negara Rp55 Juta dari Tersangka Kasus BTT

Kejari Seluma Kembali Terima Kerugian Negara Rp55 Juta dari Tersangka Kasus BTT

Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) kembali menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga tersangka kasus belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2022 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BTT, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. 

Ke-12 tersangka yakni meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant Nopian Hadinata, dan Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata.

BACA JUGA:TKI Asal Kampung Melayu Diduga Dapat Intimidasi, Keluarga Lapor ke Dinsos Kota Bengkulu

Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi Cihonggi Preono, dan Direktur CV. Defira Suparman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: