Berikut Tarif Angkutan Darat untuk Mudik Lebaran dan Arus Balik di Provinsi Bengkulu

Berikut Tarif Angkutan Darat untuk Mudik Lebaran dan Arus Balik di Provinsi Bengkulu

Pemerintah telah menetapkan besaran tarif angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Ketiga, pentingnya pelunasan asuransi Jasa Raharja sesuai peraturan yang berlaku yakni sesuai UU nomor 33/34 tahun 1965 yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang dan masyarakat umum selama periode angkutan Lebaran.

BACA JUGA:Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Keempat, para pengusaha juga diminta untuk mendukung langkah preventif dengan menyediakan alat bantu keadaan darurat seperti pemecah kaca, pemadam api, dan kotak P3K dan alat bantu lainnya di setiap unit kendaraan. 

Kelima, pentingnya memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi. Oleh karena itu, pengemudi diharapkan selalu dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki surat izin mengemudi yang sah.

Keenam, pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan seperti ban, mesin, rem, sistem elektrikal, dan lampu penerangan dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari kecelakaan dan masalah teknis selama perjalanan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Selebar

Ketujuh, larangan menempatkan barang bawaan di pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang dimaksudkan untuk menghindari gangguan dalam proses naik turun penumpang dan memastikan kelancaran operasional.

Kedelapan, pengusaha diminta melakukan pengawasan terhadap tata cara pengangkutan barang agar seimbang dan sesuai dengan ketentuan tonase yang berlaku diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian materiil.

Kesembilan, penegakan larangan menurunkan penumpang di luar tujuan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan efisiensi perjalanan.

Terakhir, intensifikasi koordinasi dengan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama masa angkutan Lebaran demi keamanan dan kenyamanan bersama.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, 16 Orang Telah Ambil Formulir Bacalon Walikota dari PAN

Sementara itu, adapun tarif batas bawah dan atas atas yang telah ditetapkan untuk angkutan darat AKAP/AKDP sesuai hasil rapat Organda Bengkulu meliputi angkutan rute:

1. Bengkulu - Palembang (Bus) : Rp 150.000 - Rp180.000, 

2. Bengkulu - Palembang (Travel) : Rp250.000 - Rp300.000, 

3. Bengkulu - Lampung (Bus) : Rp300.000 - Rp350.000, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: