Komisioner KPU Kota Bengkulu: Mantan Napi yang Jadi PPK Masih Layak Bertugas
Komisioner KPU Kota Bengkulu Irwansah, Sabtu 15 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terkait dengan adanya isu mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang menjadi anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota BENGKULU, ditanggapi oleh Komisioner KPU Kota BENGKULU.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut benar adanya dan sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Terpilih Destita Khairilisani Dukung Pagelaran Wayang Kulit oleh PMJB
"Ya terkait hal tersebut kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan juga tenaga hukum kita. Terkait isu yang berkembang, bahwa memang yang bersangkutan pernah jadi napi di tahun 2017," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Irwansah, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Sholat Ied Esok, Polisi Imbau Masyarakat Tak Konvoi Kendaraan di Malam Takbir
Namun demikian, dikatakan Irwansah, menurut syarat dan ketentuan berlaku, yang bersangkutan termasuk dalam kategori peserta yang dilarang menjadi PPK.
"Di syarat dan ketentuan kita kan menyaratkan, tidak pernah terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Sementara yang bersangkutan ini ancamannya cuma 1 tahun, dan dipidana cuma 6 bulan. Jadi setelah kita konfirmasi dia tidak masuk dalam kategori tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Pelestarian Adat, Ketua PMBJ Berikan Uang Tunai kepada Pegiat Budaya
Irwan pun menerangkan, dengan demikian yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki masalah terkait aturan yang ada. Serta masih layak dan pantas bertugas menjadi PPK di Kota Bengkulu.
"Yang bersangkutan tidak ada masalah dengan aturan itu, dan masih layak menjadi PPK berdasarkan syarat tersebut," tutup Irwansah. (Tim Liputan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: