KPU

Kasus Dugaan Korupsi UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu Naik Penyidikan Tahap II

Kasus Dugaan Korupsi UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu Naik Penyidikan Tahap II

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding telah memasuki tahap kedua, pada Rabu 19 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding telah memasuki tahap kedua, pada Rabu 19 Juni 2024.

Kasus yang melibatkan beberapa individu ini bermula dari dugaan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. 

BACA JUGA:Tiga PNS Tersangka Pungli Jembatan Timbang Rejang Lebong Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Mereka diduga memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR serta melewati pemeriksaan di UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu. 

"Mereka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum," ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa. 

BACA JUGA:Iduladha 1445 Hijriah, Kejati Bengkulu Sembelih 13 Ekor Hewan Kurban

Tersangka dalam kasus ini adalah H.A.P, F.R, W.H. Ketiganya disangka melanggar ketentuan berikut:

Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau

Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:171 Jamaah Haji Asal Seluma Dijadwalkan Pulang pada 27 Juni 2024

Dengan memasuki tahap kedua, penyidikan kini semakin mendalam dan detail. 

"Kami dari Kejati Bengkulu berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap waspada terhadap tindakan serupa di lingkungan mereka. Melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan," tutupnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: