dempo

Berantas Peredaran Narkoba, Polda Bengkulu Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan

Berantas Peredaran Narkoba, Polda Bengkulu Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan

Direktur Narkotika Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, daerah perbatasan menjadi titik lokasi rawan peredaran narkoba. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Semakin maraknya kasus peredaran narkoba di Provinsi BENGKULU, Polda BENGKULU akan menutup akses pintu masuk yang biasa menjadi jalur utama peredaran barang haram tersebut.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya melalui Direktur Narkotika Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, daerah perbatasan menjadi titik lokasi rawan peredaran narkoba. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Seluma Lakukan Pendataan 60 Unit Kapal Bantuan Nelayan

"Jadi peradaran narkoba yang paling dominan rawan itu ada di jalur pintu masuk antara Lubuklinggau Sumatera Selatan ke Rejang Lebong. Selain itu juga ada di perbatasan antara Sumatera Barat dan Mukomuko, itu menjadi sasaran titik operasi kami," ujarnya, Sabtu 29 Juni 2024. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Penyerapan Anggaran DAK Pemprov Bengkulu

Lanjut Direktur Narkotika Polda Bengkulu, dirinya memperingatkan para bandar narkoba agar berhenti beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Sebab, kepolisian akan menindak tegas jika kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Jengkol di Kabupaten Seluma Anjlok Jadi Rp15 Ribu per Kg

"Berhenti dari sekarang, jangan coba-coba lagi bermain dengan kami. Kemanapun kalian lari pasti kami kejar," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Pelaksanaan Tes CASN yang Transparan dan Akuntabel

Tambahnya, selain merusak diri sendiri, narkoba juga membahayakan generasi penerus bangsa sehingga menjadi ancaman untuk persatuan dan kesatuan NKRI.

"Ingat narkoba itu membahayakan generasi penerus bangsa, kita takutkan jika nanti keluaraga anda mendapatkan imbas dari perbuatan kalian. Berhenti dari sekarang," tegas Kombes Pol Roh Hadi. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: