KPU

Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu Jadi Lapak Peredaran Narkoba

Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu Jadi Lapak Peredaran Narkoba

Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu menjadi lapak dari para bandar sabu untuk beroperasi. Hal itu diungkapkan oleh Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun hingga denda Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar.

(Tri Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: