Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu Jadi Lapak Peredaran Narkoba
Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu menjadi lapak dari para bandar sabu untuk beroperasi. Hal itu diungkapkan oleh Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun hingga denda Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar.
(Tri Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: