KPU

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pidana Kehutanan Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pidana Kehutanan Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan kasus tindak pidana kehutanan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pada Rabu 24 Juli 2024 lalu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda BENGKULU melimpahkan kasus tindak pidana kehutanan ke Kejaksaan Negeri BENGKULU Utara, pada Rabu 24 Juli 2024 lalu.

Kasus yang menyeret T-R warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga penyidik Subdit Tipidter melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masuki Puncak Musim Kemarau, Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipasi

Pelimpahan dilaksanakan di Kejari Bengkulu Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan, karena locus kejadian tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Bengkulu Utara. 

"Sudah kami limpahkan ke Kejari Bengkulu Utara tanggal 24 Juli kemarin. Dengan demikian kasus tersebut telah lengkap dan selanjutnya Kejari Bengkulu Utara akan melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kasubdit Tipidter. 

BACA JUGA:20 Penerima Beasiswa Ketua Osis Dipersiapkan Jadi Pemimpin Masa Depan

Tersangka T-R dipersangkakan pasal pasal 78 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Sengketa Berlanjut, Ahli Waris Pasang Kawat Berduri di Lahan Proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

"Pasal yang dipersangkakan pasal 78 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," imbuh Kasubdit Tipidter.

Kronologi bermula pada Juni lalu, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana kehutanan. 

Satu orang tersangka ditetapkan berinisial T-R warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Bengkulu Terima 30 Pendaftar Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa

T-R merupakan pemilik alat berat jenis Buldozer merek CAT dipe D5G yang disewakan kepada masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: