Kejati Bengkulu Ekspose Penyelesaian 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Bengkulu Ekspose Penyelesaian 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama Koordinator dan Staf melakukan ekspose perkara yang diajukan untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Perkara ini juga diajukan untuk penyelesaian keadilan restoratif dengan pertimbangan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dan upaya perdamaian telah dilaksanakan.
  • Ancaman pidana dapat bukan berupa denda atau penjara lebih dari 5 tahun.
  • Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka telah tercapai.
  • Masyarakat merespon positif.

BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV di Tempat Biliard Kota Bengkulu, Korban Rugi Rp40 Juta

Keempat, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan tersangka Fabiano Syehyoza Anggara Alias Yoza Bin Darmawan

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Pertimbangan dalam penyelesaian perkara ini adalah:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • Perdamaian antara tersangka dan korban telah dicapai secara musyawarah.
  • Masyarakat melalui aparat setempat merespon positif.

BACA JUGA:Sri Astuti: Dani Hamdani Pelopor Sekolah Islam Terpadu di Provinsi Bengkulu

Terakhir, penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan tersangka Kurniawan Ahli Usman Bin Rigus

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Perkara ini diajukan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan alasan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
  • Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Korban memaafkan tersangka secara sukarela.
  • Tersangka dan korban telah berdamai.
  • Masyarakat merespon positif.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BWSS VII Gelar Rakor Percepatan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Kolam Retensi

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana yang telah menunjukkan itikad baik dan mencapai kesepakatan damai dengan korban. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih berimbang dan mengurangi beban sistem peradilan pidana di Indonesia.

(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: