Paslon Nomor Urut 2 Bertanya Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Ini Jawaban DISUKA

Paslon Nomor Urut 2 Bertanya Soal Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Ini Jawaban DISUKA

Dalam Sesi tanya Jawab disegmen 4 debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu, Paslon Nomor Urut 2, Ariyono Gumay melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 1, Dani Hamdani.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

Pemerintah kota saat itu berdalih hasil pemotongan gaji ASN akan dikelola secara profesional oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan berlaku.

Meski telah dipersilahkan untuk mengajukan surat keberatan, namun tidak ada ASN yang berani untuk melakukan hal tersebut karena bisa mengancam jabatannya.

BACA JUGA:Redakan Mual hingga Menjaga Sistem Imun, Ini 7 Manfaat Mengonsumsi Buah Leci Bagi Ibu Hamil

BACA JUGA:Ini 8 Manfaat Mengonsumsi Buah Leci Secara Rutin, Nomor 1 Menjaga Kesehatan Kulit, Cek Lainnya di Sini

Jika mengacu pada aturan berlaku, setiap pemotongan hak orang per orang oleh Pemerintah Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Perwal atau aturan lain sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sedangkan yang dilakukan pemerintah hanya melalui surat edaran namun bersifat wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: