Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025. 

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rls)  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: