3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu
Tiga terdakwa perkara korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungai Rupat Bengkulu, pada Kamis 02 Januari 2025.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Menanggapi atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian saksi.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: