KTP 2 PNS Lebong Dicatut Parpol
Salahuddin Al Khidhr, Ketua KPU Kabupaten Lebong saat menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Lebong telah menerima lebih dari 17 tanggapan dari masyarakat yang merasa identitasnya dicatut sepihak dan masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol) hingga Kamis,--(Sumber Foto: Dwi/Betv)
LEBONG, BETVNEWS - Hingga Kamis 01 September 2022, KPU Kabupaten Lebong telah menerima lebih dari 17 tanggapan dari masyarakat yang merasa identitasnya dicatut sepihak dan masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol).
Dua diantaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Lebong.
Hal itu diketahui setelah mereka mengecek data mereka melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukkan, data mereka diketahui terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
BACA JUGA:9 Pelaku Judi yang Diringkus Polisi, Akhirinya Dikenakan Wajib Lapor
Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE mengatakan setiap aduan masyarakat tersebut sudah dituangkan dalam formulir yang sudah disiapkan.
Ia memperkirakan jumlah tanggapan masyarakat tersebut, jauh lebih banyak karena masyarakat bisa langsung menyampaikannya secara online melalui aplikasi Info Pemilu.
BACA JUGA:Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 Kg, Warga Talo Diamankan
"Mereka merasa tak pernah memberikan KTP mereka sebagai syarat masuk anggota Parpol. Apalagi PNS, mereka dilarang masuk Parpol," kata Khidir.
Ditambahkannya, setiap tanggapan masyarakat yang diterima tentu akan ditindaklanjuti. Dicontohkannya seperti melakukan klarifikasi kepada Parpol bersangkutan. Hanya saja dalam proses ini masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI.
BACA JUGA:Bantu Ringankan Korban Banjir, Polda dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
"Untuk yang menyampaikan langsung ke KPU Lebong sudah 17 orang. Sementara mereka yang menyampaikan langsung secara online belum diketahui," tambahnya.
Ia mengatakan, masyarakat masih bisa memberikan tanggapan sebelum Parpol Peserta Pemilu 2024 ditetapkan 14 Desember mendatang. Bisa langsung datang ke KPU Lebong atau melalui sistem online melalui aplikasi Info Pemilu.
"Dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 tentu partisipasi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan," demikian Khidir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: