Antisipasi Munculnya Aliran Sesat, Kejari Bengkulu Selatan Gelar Rakor Pakem
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 yang berlangsung di aula Kantor FKUB Bengkulu Selatan, Selasa 18 Oktober 2022, dalam rangka deteksi dini adanya aliran kepercayaan dan ajaran agama ya--(Sumber Foto: Yoan/Betv)
BENGKULUSELATAN, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 yang berlangsung di aula Kantor FKUB Bengkulu Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri BS, Kasat Intelkam Polres BS, Kodim 0408 BSK, Kanwil Kemenag BS, Dinas Dikbud BS, BIN BS serta Perwakilan FKUB BS.
BACA JUGA:Tercatat 69 Kasus DBD di Benteng dari Januari hingga Oktober
Kajari BS Hendri Hanafi yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kegiatan Rakor Pakem tersebut dalam rangka deteksi dini adanya aliran kepercayaan dan ajaran agama yang menyesatkan. Sesuai dengan Pasal 30 UU Kejaksaan 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut menjadi ajang pertukaran informasi di wilayah Bengkulu Selatan, terkait adanya informasi ajaran yang dapat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kerukunan hidup beragama.
"Kita harap dapat saling bertukar informasi di wilayah Bengkulu Selatan terkait adanya ajaran yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dalam masyarakat," tegas Hendri kepada awak media.
BACA JUGA:Peternak Diminta Obati Ternak dengan Obat Tradisional
Dijelaskan Hendri, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Tim Pakem BS wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh NKRI," lanjut Hendri.
BACA JUGA:Keterbatasan Perangkat, Dukcapil Keliling Hanya Beroperasi Sabtu Minggu
Tim Pakem tersebut juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan.
Hal tersebut guna mengetahui dampak-dampak aliran tersebut bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: