Dipecat Kades, 4 Perangkat Desa Tebat Laut Menang Gugatan di PTUN Bengkulu
Helen Antoni salah satu perangkat desa Tebat Laut dan perangkat desa lainnya, yang memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu atas pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa, Selasa 18 Oktober 2022. --(Sumber Foto: Hendri/Betv).
BACA JUGA:Data Dinkes Seluma, 14 Warga Kabupaten Seluma Terjangkit HIV
4. Mewajibkan Kepala Desa mengembalikan jabatan 4 perangkat desa ke posisi semula.
5. Mewajibkan Kepala Desa mengembalikan nama baik 4 perangkat desa.
6. Membayar hak-hak 4 perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: