Soal Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Respon Pemerintah Kabupaten Lebong

Soal Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Respon Pemerintah Kabupaten Lebong

Foto merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: grid.id)

LEBONG, BETVNEWS - Kasus asusila yang dialami oleh bocah berumur 6 tahun, dan dilakukan oleh oknum pelajar SMP di Kabupaten LEBONG, memang sangat menarik perhatian masyarakat banyak.

Bagaimana tidak, kejadian tersebut dilakukan pelaku terhadap korban dan disaksikan oleh teman-teman korban, sehingga membuat korban menjadi takut dan trauma atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:Ironi! Baru Awal Tahun, Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Bengkulu Marak Lagi

Oleh karena itu Dinas P3APPKB Kabupaten Lebong, telah diminta untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk untuk melakukan pemulihan psikologi maupun kehidupan sosial korban.

BACA JUGA:Ada Anggaran Rp46 Miliar, Ini Rencana Pembangunan di 2023

"Kita sudah meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas P3APPKB, sehingga korban bisa didampingi," sampai Firdaus, Asisten I Pemkab Lebong, Jum'at 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Bawaslu Kaur Dapat Kabar Baik, Begini Ceritanya

Kasus tersebut memang sangat menyita perhatian publik maupun Pemerintah Kabupaten Lebong, selain memang korban yang masih berusia 6 tahun, pelaku juga merupakan seorang pelajar yang masih kategori dibawah umur.

Ironisnya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku, lantaran pelaku keseringan menonton film khusus dewasa, yang dilihatnya dari Handphone milik kakak pelaku.

BACA JUGA:Jadi Ini Sifat Dari Umar bin Khattab! Tumbuhkan Karakter Ini Dalam Kehidupan, Cek Informasinya di Sini

Lanjut Firdaus Asisten I Pemkab Lebong, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong sangat prihatin dengan apa yang terjadi tersebut, terlebih bahwa yang menjadi korban adalah tetangga pelaku.

"Mereka ini kabarnya bertetanggaan, keduanya juga masih dibawah umur," keluhnya.

BACA JUGA:Kinerja 11 TKSK Dievaluasi, Benarkah Terancam Diganti?

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, hingga nantinya korban kembali normal secara psikis maupun fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: