4 Hal yang Terungkap Usai Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario Dandy Satrio (anak Rafael sekaligus pelaku penganiayaan).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
"Rubicon ya minggu lalu tim ke lapangan, benar bukan atas nama STNK dan BPKB yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2023 .
"Dan kita pergi ke alamat yang kita punya, itu adalah gang di daerah Mampang," jelasnya.
BACA JUGA:Ramai di Media Sosial Soal Jenazah Dikubur dalam Liang Penuh Air, Begini Fakta Lengkapnya
Namun, KPK meragukan kepemilikan mobil Rubicon tersebut. Pasalnya, bagaimana orang yang tinggal di gang bisa memiliki Rubicon.
"Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di gang. Jadi menurut kami tidak mungkin dia memilikinya," kata Pahala.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Pahala menjelaskan, Rubicon tersebut memiliki STNK dan BPKB, bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo. Terakhir, Rafael Alun menyatakan bahwa mobil tersebut sudah atas nama saudaranya.
BACA JUGA:Audisi Pintar Season 6 Sambangi Bengkulu Selatan
3. Rafael Memiliki Saham di 6 Perusahaan
Hal lain yang ditelusuri KPK adalah saham perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan kepemilikan saham tersebut tercatat di LHKPN terkait.
"Ya sudah disebutkan di LHKPN lalu," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Gaji PTT Dibayar Bulan Ini
KPK belum merinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael. Pahala mengatakan, isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sebatas jumlah surat berharga, bukan rincian nama perusahaan yang sahamnya dimiliki pejabat.
BACA JUGA:Pemprov Minta Bulog Tambah Stok Minyak Kita di Bengkulu
"Akses publik hanya sampai total sekuritas. Rinciannya ya itu saham di 6 perusahaan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: