4 Hal yang Terungkap Usai Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario Dandy Satrio (anak Rafael sekaligus pelaku penganiayaan).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BACA JUGA:Truk Senggol Motor, 1 Orang Meninggal Dunia
4. Perumahan Mewah atas Nama Istri Rafael
Aset bangunan milik Rafael Alun Trisambodo tak luput dari pemeriksaan KPK. Salah satu rumah yang disorot secara khusus adalah perumahan seluas 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektar atas nama istrinya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Siapkan Pelayanan Keliling
Pahala mengatakan, data kepemilikan saham di kedua perusahaan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Ia mengatakan, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua di antaranya terdaftar sebagai pemilik rumah di Minahasa Utara.
BACA JUGA:Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan
"Itu sudah ada di LHKPN, sudah ada. Jadi dua perusahaan itu," ujarnya.
"Yang bersangkutan lapor di LHKPN-nya bahwa dia punya saham di 6 perusahaan, nama perusahaannya ada yang disebutkan. Dan dua di antaranya punya rumah di Minahasa Utara," lanjut Pahala.
BACA JUGA:Ingat! ASN dalam Pengawasan Bawaslu, Dilarang Berpolitik
Pahala menjelaskan kepemilikan rumah tersebut tidak tercatat di LHKPN. Pasalnya, yang harus dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.
"Di LHKPN, kalau saya punya perusahaan yang tercatat itu sahamnya saja, saya punya 50 saham, satu lembar Rp 1 juta, berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Kampanye Germas Bukan Sebatas Senam dan Jalan Sehat, Kadis: Ubah Mindset Itu
"Jadi kalau ditanya apakah perumahan sebesar itu ada di LHKPN atau tidak? Tidak ada. Saham di perusahaan itu hanya atas nama istri. Jadi secara teknis saya kira perbedaan ini perlu dijelaskan karena diperbolehkan bagi besar perusahaan, tapi di LHKPN hanya nilai saham yang tercatat saja," lanjut Pahala.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: