KPU

Cek penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Cek penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan

- Terdampak pandemi covid-19

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

BACA JUGA:293 Calon Jamaah Haji Kota Bengkulu Jalani Tes Kesehatan

Selanjutnya selain mengetahui syarat mendapatkan BSU, kamu juga perlu melakukan cek penerima BSU, berikut ini ada 4 cara yang bisa kamu lakukan, yakni:

1. Cek melalui website resmi kementerian ketenagakerjaan

- Terlebih dulu, buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman kemnaker.go.id

- Kemudian pilih menu "BSU"

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu

- Bisa masukkan NIK dan juga nomor HP yang telah terdaftar di Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan

- Selanjutnya klik tombol "Cek Penerima"

- Langkah berikutnya sistem tersebut akan menampilkan apakah seseorang layak menerima bantuan atau tidak.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR

2. Cara cek penerima bsu di bpjstk

- Masuk ke website BSU BPJSTK melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: