PNS dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadai SK, Alasannya Masuk Akal Sih, Tapi…

PNS dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadai SK, Alasannya Masuk Akal Sih, Tapi…

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Dok BETV)

BETVNEWS - PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di Madiun, Provinsi Jawa Timur tidak boleh memiliki hutang.  Jika masih memiliki hutang maka terancam dipecat.

BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Berharga Jutaan dan Diburu Kolektor, Jangan Sampai Salah!

Ancaman itu disampaikan oleh Wali Kota Madiun Maidi waktu menjadi narasumber pelatihan Implementasi Pembelajaran Digital Dengan Chromebook untuk kepala sekolah, guru SD dan SMP di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Pemuda Ini Kritik Lampung di TikTok hingga Dilaporkan ke Polisi

Maidi mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai untuk jaminan utang di bank.

BACA JUGA:Cek Fakta, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK

“SK (surat keputusan pengangkatan pegawai) keluar maka P3K tidak boleh punya utang. Kalau nekat utang saya pecat,” kata Maidi, (dikutip dari detik Sabtu 15 April 2023).

BACA JUGA:Permendikbud Atur Batas Usia Masuk Sekolah, Cek di Sini Informasinya khusus SD, SMP, SMA dan Sederajat

Ia menolak setiap permohonan pengajuan utang dengan menggadaikan SK yang diajukan ASN dan P3K.

BACA JUGA:Permendikbud Atur Batas Usia Masuk Sekolah, Cek di Sini Informasinya khusus SD, SMP, SMA dan Sederajat

Hanya memperbolehkan utang bagi ASN dan P3K untuk membeli rumah dan biaya kuliah.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Ini Syaratnya!

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: