Kabar Baik! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Kabar Baik! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tentunya ini menjadi angin segar bagi seluruh pelamar CPNS 2023 di Indonesia.

Dengan batasan usia CPNS 2023 tersebut, maka akan memudahkan pelamar yang masih berusia dibawah 40 tahun.

BACA JUGA:Timsel Umumkan 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, 2 Incumbent Lolos

Kendati demikian, tidak semua orang bisa memperoleh peluang tersebut.

Terdapat syarat tertentu bagi peserta CPNS 2023 yang usianya 38 tahun keatas.

Artinya, tidak semua jabatan membuka lowongan bagi pelamar yang berusia 40 tahun.

Untuk lebih jelasnya, simak ketentuan CPNS 2023 bagi pelamar yang usianya 38 ke atas berikut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobnas Pemkab Mukomuko Terlibat Kecelakaan Parah di Kepahiang, 1 Orang Tewas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 23 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa batas usia CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan tentang usia yang telah dijelaskan di ayat 1 huruf a tersebut.

Terdapat pengecualian bagi jabatan khusus yang bisa mendaftar CPNS 2023 di usia 40 tahun.

BACA JUGA:Kawasan Liku Sembilan Bengkulu, Berubah Jadi TPA Sampah

Jabatan khusus yang dimaksud itu dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu, pelamar CPNS yang berusia 40 tahun.

Adapun jabatan khusus tersebut antara lain:

1. Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: