KPU

Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Sifat-sifat Malaikat yang Tertulis dalam Al-Quran, Sudah Tahu?

Kemudian, berdasarkan dengan Pasal 223 Ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik hanya diperbolehkan mencalonkan satu pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan atau melalui musyawarah gabungan partai politik yang dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.

Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon harus memperoleh persetujuan atau tanda tangan dari ketua umum atau posisi serupa dan sekretaris jenderal atau posisi serupa, serta pasangan calon yang bersangkutan.

BACA JUGA:Indonesia Tumbang, Asnawi Cs Telan Kekalahan 0-2 atas Argentina

Demikian beberapa syarat capres dan cawapres 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Baca dan cari artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: