Diperpanjang November 2023, Bansos Beras Tahap 2 Cair 30 Kg, Ini Jadwal dan Syarat Pengambilannya
Diperpanjang November 2023, Bansos Beras Tahap 2 Cair 30 Kg, Ini Jadwal dan Syarat Pengambilannya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Prioritas utama dari penerima bansos beras 10 kg adalah masyarakat miskin yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Cair Awal November! Segera Cek Bansos BPNT Tahap 4 di Link Ini, Penerima Siap Dapat BLT Rp600.000
KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut, yakni:
1. KPM bansos PKH (Program Keluarga Harapan),
2. KPM bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan
3. KPM bansos PKH dan BPNT 2023.
Bansos beras 10 kg nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Selain melalui Kantor Pos, nantinya pihak PT Pos Indonesia juga akan menyalurkan bansos beras 10 kg kepada komuitas Desa seperti RT maupun RW setempat.
Maka dari itu, KPM bisa mencairkan bansos pangan di 2 tempat tersebut. Namun sebelum mengambil bantuan kepada pihak terkait, ada persyaratan yang harus dibawa oleh penerima manfaat.
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Cair Berbarengan dengan BPNT di tanggal Ini
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan?
Adapun persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan bansos pangan melalui Kantor Pos adalah:
1. KPM cukup menyiapkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
Apabila KPM sudah menyiapkan dokumen persyaratannya, nah berikut cara atau mekanisme pengambilan bansos beras tahap 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: