Mahasiswa Dehasen Tolak Kampanye di Kampus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Mahasiswa Dehasen Tolak Kampanye di Kampus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen beraudensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait penolakan kampanye di kampus, Senin 11 Desember 2023.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas  Dehasen beraudensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU terkait penolakan kampanye di kampus, Senin 11 Desember 2023.

Perwakilan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen, Putra Berry Aryandi mengatakan, pihaknya keberatan atas PKPU nomor 20 tahun 2023 dan keputusan MK nomor 65 tahun 2023 yang membolehkan kampanye di kampus. Menurutnya, kampanye di kampus tidak sesuai dengan identitas kampus yang merupakan tempat pendidikan. 

BACA JUGA:Ratusan Ton Benih Padi dari Kementan Akan Tiba di Seluma Akhir Desember

"Kami keberatan kampanye di kampus karena tidak sesuai dengan identitas kampus kami. Tujuan kami belajar di kampus," ujar Beryy.

Ia juga mempersoalkan spanduk calon presiden (Capres) Anies Baswedan di dinding ruko yang bersebelahan dengan kampus Universitas Dehasen. Selain itu, dirinya juga menuduh oknum mahasiswa Dehasen ada yang mengajak mendukung salah satu Parpol.

"Itu sudah masuk wilayah area kampus meskipun bukan menggunakan fasilitas kampus," tuturnya.

BACA JUGA:Wabup Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat soal Pengelolaan Dana Desa di Seluma

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan, pihaknya menerima audensi mahasiswa Dehasen yang menolak aktivitas kampanye di kampus. Tetapi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye. 

Dasar PKPU ini lah, kampanye di kampus dibolehkan, dan diperkuat dengan keputusan Mahkmah Konsitusi (MK) nomor 65 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan atau perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening, Penerima KKS Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Cek Pencairannya Lewat Online

"Konsekuensinya KPU harus merubah PKPU nomor 15 menjadi PKPU nomor 20 jika ingin melarang kampanye di kampus. Tentu kami dari KPU tidak bisa karena sudah diputuskan MK," jelas Rusman.

Dilanjutkan Rusman, dalam aturan tersebut tidak semena-mena kampanye di perguruan tinggi dibolehkan, namun  kembali kepada kampus itu sendiri membolehkan atau tidak.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Stagnan Hari Ini Senin 11 Desember 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

"Semua diserahkan ke pihak kampus karena dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye, ada norma yang mengatakan, sepanjang mendapatkan izin dari pihak kampus maka dipersilakan perserta Pemilu kampanye di dalam kampus," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: