Cair Bansos PKH Tahap 4 2023, Penerima Auto Dapat Uang Rp750 Ribu, Segera Cek Pencairannya

Cair Bansos PKH Tahap 4 2023, Penerima Auto Dapat Uang Rp750 Ribu, Segera Cek Pencairannya

Ilustrasi. Bansos PKH tahap 4 2023 masih cair, cek penerimanya auto dapat uang bantuan.--(Sumber Foto: Pixabay)

BETVNEWS - Masyarakat hingga kini masih menantikan bantuan dari pemerintah, salah satunya dari Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima nantinya bisa mendapat bantuan sosial (bansos) hingga Rp750 ribu yang dicairkan sesuai kategorinya.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairan tersebut, dapat langsung cek link melalui cekbansos.kemensos.go.id. Bantuan PKH 2023 ini akan cair ke penerima manfaat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi, Pastikan Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan tersebut disesuaikan dengan kategori dan tahapan penerimanya. Bansos Desember 2023 ini hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. 

Desember 2023 ini sudah masuk pencairan tahap 4, penerima dapat cek hari ini bansos PKH 2023. Sehingga para KPM dapat kembali bersiap-siap untuk mencairkan bantuan tersebut.

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Bansos BPNT Tahap 6 2023 Masih Cair, Lihat Daftar Penerima Secara Online Lewat Link Ini

Penyaluran bansos PKH tahap 4 tersebut akan kembali masuk ke rekening masing-masing KKS. Selanjutnya penerima dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) PKH 2023 melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus. Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

BACA JUGA:Cek Komponen Penerima Bansos PKH 2024, Pastikan Kamu Termasuk Salah Satunya

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: