Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka Kembali Maret 2024! Yuk Cek Persyaratannya, Ada Apa Saja?
Pendaftaran CPNS segera dibuka kembali maret 2024! yuk cek persyaratannya, ada apa saja?--(Sumber Foto: acehstandar.com)
BETVNEWS - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada bulan Maret 2024 mendatang dengan formasi mencapai 2,3 juta kebutuhan.
BACA JUGA:Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Perlu Memperhatikan Belanja Pegawai
Selain CPNS, pemerintah juga membuka seleski untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perekrutan ini akan terdiri dari instansi pusat yang merekrut sebanyak 429.183 orang yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK yang merupakan gabungan dari guru, dosen, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.
BACA JUGA:Forum PTT Minta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Perjuangkan Formasi PPPK dan CPNS
Selain instansi pusat, instansi daerah juga akan menerima perektrutan yang terdiri dari 483.575 CPNS daerah untuk lowongan tenis serta 1.383.758 orang untuk PPPK daerah yang dibuka untuk guru, nakes dan juga teknis.
Secara rinci, dari jumlah rekrutan PPK tersebut akan dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146 formasi, untuk tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi, serta 547.416 untuk tenaga teknis.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Persetujuan KemenPANRB
Lantas apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK ini? Simak informasinya dalam artikel berikut :
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Mengutip dari laman kompas.tv, syarat CPNS 2024 menurut Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
BACA JUGA:Auto Bikin Fokus! Ini Jadwal Terbaru dan 15 Tips Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 10 Wajib Dilakukan
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: