Polres Seluma Ungkap Penyimpanan Ganja Dikubur dalam Tanah, 2 Orang Ditangkap
Dua warga asal Kabupaten Seluma yakni H-S (44) dari Desa Air Payangan Kecamatan Talo, dan A-S (23) dari Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Seluma, atas kasus penyalahgunaan narkotika j--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Gelar Rakor
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan, mendapatkan informasi dari H-S, anggota yang tak mau kehilangan jejak A-S mencoba memancing pelaku di area Kecamatan Ilir Talo.
Alhasil, tak butuh waktu lama, A-S dapat diamankan dan mengaku mendapatkan ganja dari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara
"Pelaku A-S dapat kita amankan juga di Kecamatan Ilir Talo, setelah kita lakukan pemancingan dari Pelaku pertama yang telah diamankan lebih dulu sekitar 2 jam," pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Residivis Maling Motor Asal Seluma Kembali Berulah, Terancam 9 Tahun Penjara
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan diancam dengan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: