Catat! KPU Sebut Syarat Partai Usung Paslon Pilkada, Hasil Pemilihan Legislatif 2024
Rusman Sudarsono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Ilham/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Teka-teki di publik syarat pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada2024 apakah menggunakan hasil pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 ini atau tahun 2019 lalu terjawab.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menegaskan, untuk syarat pencalonan Pilkada 27 November 2024, yakni hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
"Untuk syarat Pencalonan di Pilkada 2024 ini ya hasil Pileg 2024 ini," ucap Rusman Sudarsono, Jumat 3 Mei 2024.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Bagikan Hadiah ke Pemenang Lomba Cipta Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Lebih lanjut, kata Rusman, hasil penetapan dalam rapat pleno KPU perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi, Kabupaten atau Kota menjadi acuan syarat pencalonan di Pilkada 2024.
"Hasil Pileg 2024 kursi dan anggota DPRD sudah disahkan sehingga sudah bisa digunakan syarat pencalonan di Pilkada 2024 dengan dasar SK penetapan Caleg terpilih," ujar Rusman.
BACA JUGA:Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu
Meski begitu, lanjut Rusman, memang secara spesifik belum diatur dalam Peraturan KPU namun tidak mungkin menggunakan hasil Pileg 2019 sebagai syarat untuk pencalonan di Pilkada 2024.
"Memang belum diatur, tapi tidak mungkin menggunakan hasil Pileg 2019 yang sudah digunakan pada Pilkada sebelumnya," kata Rusman.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Jumlah Tenaga Kerja Asing di Provinsi Bengkulu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.
Sementara melihat hasil Pileg DPRD Provinsi Bengkulu dengan total 45 anggota dewan terpilih, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 9 kursi atau 20 persen untuk bisa mengusung Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Bengkulu Dorong Rohidin Mersyah Maju Kembali Pilkada 2024, Kinerja Teruji dan Bersih
Hasil Pileg DPRD Provinsi Bengkulu 2024 lalu yang telah ditetapkan melalui Rapat pleno KPU Provinsi pada Jumat 2 Mei 2024. Partai Golkar 10 kursi, PAN 6 kursi, PDIP 6 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PKB 3 kursi, Partai Hanura 3 kursi, PKS 2 kursi dan PPP 1 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: