dempo

Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan

Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penerangan hukum yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Ba--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan penerangan Hukum yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta.

Kegiatan ini mengusung tema "Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas), dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas Kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat. 

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Sita 2 Kendaraan Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Sinergitas tersebut diperlukan guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas. 

Sebagai informasi, narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yakni Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation. Serta diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.

BACA JUGA:Ketua KIP Apresiasi Kinerja Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Agung RI

Kegiatan ini juga menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Seperti yang diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Sedangkan kebijakan pemerintah tentang perlindungan anak dan perempuan telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Buka Bazar Murah di Pantai Panjang

Keterbukaan informasi dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi, dalam hal ini kejaksaan.

Dengan demikian, institusi tersebut dapat menghasilkan output berupa program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sambangi SMK 16 Farmasi Bengkulu

Di akhir acara, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan cinderamata kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: