dempo

Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Berikut PR Temuan BPK RI yang Harus Ditindaklanjuti

Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Berikut PR Temuan BPK RI yang Harus Ditindaklanjuti

Paripurna pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Rabu 29 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Hampir Rampung, 7.700 Rumah di Seluma Bakal Teraliri Air Bersih

Temuan selanjutnya, pada alokasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan yang belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan dan sesuai skala prioritas.

"Kemudian penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya tertib," ujar Slamet.

BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Bengkulu Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers

Atas temuan itu, sambung Slamet, pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar menyusun Peraturan Gubernur tentang pengelolaan penggunaan BBM kendaraan dinas.

"Kemudian memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian," sampai Slamet.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Kepulauan Babel Periode 2017-2022 dalam Kasus Korupsi Timah

Di samping itu, Gubernur Bengkulu harus menginstrusikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar, untuk merasionalisasikan anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.

"Lalu mengusulkan rencana sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data, dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap," terang Slamet.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jambret Bersenjata Api Nekat Beraksi Dekat Kantor Bupati Kepahiang

Slamet menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi.

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada kita, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tambah Slamet.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI

Apalagi, berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen, dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. 

"Hanya saja untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu sendiri, baru mencapai 62,44 persen," kata Slamet lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: