dempo

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Karyawan Perusahaan di Kota Bengkulu Gelapkan Barang Kantor

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Karyawan Perusahaan di Kota Bengkulu Gelapkan Barang Kantor

Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, Rabu (29/05) kemarin meringkus D-S (32) warga Jalan Setia Negara Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta BENGKULU, Rabu (29/05) kemarin meringkus D-S (32) warga Jalan Setia Negara Kota BENGKULU.

D-S diringkus lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian di salah satu gudang distributor tempat pelaku bekerja. 

BACA JUGA:Training Centre Tahap III Peserta MTQ, Sekda Bengkulu Utara Minta Pembinaan Secara Maksimal

Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Ipda Deri Nofrianto mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak PT. Bengkulu Kokoh Perkasa yang melapor bahwa dari hasil audit pusat bahwa beberapa barang yang berada di dalam gudang telah hilang dan tidak sesuai dengan hasil audit pusat. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Berikut PR Temuan BPK RI yang Harus Ditindaklanjuti

"Pelaku ini menukar nota barang yang akan diantar ke toko dengan nota surat perintah atau muat SPM dengan cara mengelabui pengawas yang lengah saat melakukan pengawasan muat barang ke mobil yang dikendarai pelaku," kata Ipda Deri, Rabu 29 Mei 2024. 

Ditambahkan Deri, bahwa pelaku ini bekerja sebagai sopir.

Dengan status pekerjaan pelaku itu sehingga pelaku mempunyai celah dan cara untuk mengelabui pihak perusahaan dengan mengambil barang barang yang berada dalam gudang.

BACA JUGA:Wujudkan 1.000 Jalan Mulus, Pemkab Seluma Segera Bangun Akses Jalan Menuju Lubuk Resam

"Pelaku ini berkerja sebagai sopir dengan status pelaku sebagai sopir ini yang membuat pelaku leluasa dalam melancarkan aksi pencurian tersebut," tutup Deri.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu.

BACA JUGA:Pelantikan 6 Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu, Belum Mendapat Izin Mendagri

Dan dikenakan pasal 374 atau pasal 362 jo pasal 64 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: