Diberhentikan Sementara, Kades Dusun Baru Gugat Pemkab Seluma ke PTUN
Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibran, akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma imbas keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dempo Xler: Nilai-nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak Dini
"Pertengahan Juni ini kita akan layangkan gugatan ke PTUN, karena ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang. Jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak," ujar Ita Jamil Penasihat Hukum Ibran. (Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: