KPU Verifikasi Ulang Persyaratan Paslon Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian untuk Pilgub Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi ulang persyaratan pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang akan digelar 27 November 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU melakukan verifikasi ulang persyaratan pasangan calon (Paslon) Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) BENGKULU yang akan digelar 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE menyatakan, Setelah diterimanya dokumen perbaikan, KPU Bengkulu akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang diserahkan kedua LO bakal calon tersebut.
BACA JUGA:KPU Kembali Teliti Hasil Perbaikan Berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma
Verifikasi ini merupakan bagian dari prosedur resmi KPU untuk memastikan bahwa seluruh dokumen calon memenuhi syarat administrasi sebelum penetapan pasangan calon. KPU juga menegaskan seluruh berkas pencalonan yang sudah masuk akan melalui verifikasi ketat sebelum pengumuman resmi.
"Kita masih memiliki waktu hingga tanggal 14 September untuk mengecek kembali berkas perbaikan yang diajukan oleh setiap bakal calon. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua syarat terpenuhi sebelum penetapan pada 22 September 2024," kata Rusman, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Maling Satroni Kios BRILink di Jalan Depati Payung Negara , Uang Jutaan Rupiah Raib
Sementara itu, Liaison Officer (LO) Rohidin Mersyah-Meriani, Haryanto mengukapkan perbaikan dokumen Rohidin adalah pada bagian ijazah yang sebelumnya tidak dilegalisir.
"Beberapa berkas, seperti ijazah, memang sebelumnya tidak dilegalisir. Namun, setelah dilakukan perbaikan, semuanya sudah dilampirkan," ujar Haryanto.
BACA JUGA:Antisipasi Penularan Cacar Monyet, RSHD Kota Bengkulu Siapkan 22 Ruang Isolasi
Selain itu, terkait pernyataan bahwa Rohidin belum dua periode menjabat sebagai Gubernur, dokumen pendukungnya juga telah dilengkapi.
Selanjutnya, Meriani, yang akan mendampingi Rohidin sebagai calon Wakil Gubernur, hanya perlu melengkapi dokumen terkait tunggakan pajak.
BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara
"Kemarin kami sempat melampirkan Surat Keterangan fiskal, tetapi ternyata bukan itu yang diminta oleh pihak KPU. Setelah masa perbaikan, semua dokumen yang diminta sudah kami lengkapi," tambah Haryanto.
Terpisah, LO pasangan Helmi Hasan dan Mian, Riswan mengungkapkan bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan berjalan lancar dan diterima baik oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: