Sanksi Menanti Bagi Warga Kota Bengkulu yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Sanksi Menanti Bagi Warga Kota Bengkulu yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Rusman Efendi, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rabu 11 September 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di wilayah Kota BENGKULU.

Sebab, jika kedapatan melakukan tindakan tersebut, maka akan ada sanksi yang menanti.

Hal ini ditegaskan oleh Rusman Efendi, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Bupati Erwin Kukuhkan 177 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

"Bila kedapatan ada oknum yang membuang sampah sembarang maka akan diberi sanksi," kata Rusman Efendi

Hal ini dikarenakan warga Kota Bengkulu sudah geram dengan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan. 

BACA JUGA:Ribuan Pemuda Seluma Dukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani, Optimis Bengkulu Maju

Warga di lingkungan masing-masing akan melakukan penjagaan dan patroli untuk memastikan kebersihan lingkungan.

"Saat ini elemen-elemen masyarakat kota Bengkulu sedang giat-giatnya melajukan kegiatan royong kebersihan dan membangun keaadaran bahwa kebersiham merupakan tanggung jawab semua pihak. Karenanya masyarakat berupaya menjaga lingkungan yang telah dibersihkan," ujarnya.

BACA JUGA:Bangun Birokrasi yang Berkualitas, DISUKA Komitmen Tak Akan Ada Jual Beli Jabatan

Tambah Rusman, namun untuk bentuk sanksinya ditentukan oleh masing-masing kelurahan yang bersangkutan. 

Seperti sanksi berbntuk denda uang, sanski adat, dan sanksi untuk membersihkan lingkungan.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dinobatkan Tokoh Pariwisata dan Pelestarian Budaya di Ajang Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

"Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu akan di sidang di lingkungan mereka masing-masing. Nanti dari pihak kelurahan dan tokoh adat yang akan menjatuhkan sanksi bisa berupa denda dengan nominal tertentu, sanksi adat, atau sanksi soial dengan cara membersihkan lingkungan yang telah dikotori," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: