Permintaan Restorative Justice, 2 Tersangka Perusakan PT Pamorganda Dikaji
Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu saat menjelaskan mengenai kasus perusakan PT Pamorganda yang dilakukan oleh ratusan massa pada Rabu, 10 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BETVNEWS, - Kasus perusakan PT Pamorganda yang dilakukan oleh ratusan massa beberapa waktu lalu, memang dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang dianggap sebagai provokator.
Namun sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, telah menjamin agar keduanya dapat dibebaskan dengan penyelesaian secara Restorative Justice.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dewan, DPD Golkar Kaji Rekomendasi Ketua DPRD Bengkulu Utara
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, Restorative Justice tidak semerta dapat dilakukan, pihaknya selaku penegak hukum akan mempelajari berkas-berkas, dan akan melakukan pengkajian dari bidang hukum Polda Bengkulu, kalau nantinya pengkajian sudah dilakukan maka akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk mengetahui kelayakan suatu penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice.
"Masih dalam proses pengkajian karena Restorative Justice tidak semerta-merta dapat dilakukan, kami perlu mempelajari dan melengkapi berkas terlebih dahulu," sampai Kombes Pol Sudarno.
BACA JUGA:Tidak Sesuai dengan Janji, TKI Asal Seluma Minta Pulang
Kedua tersangka memang sudah dijamin oleh Gubernur Bengkulu beberapa minggu lalu, Gubernur Bengkulu meminta agar keduanya bisa dibebaskan dan berharap bisa menyelesaikan perkara tersebut melalui Restorative Justice.
Namun demikian, karena pihak Polda masih melakukan kajian terlebih dahulu, hingga saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan oleh Polda Bengkulu.
(Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: