Akhir Tahun, Tanah 24,8 Hektar Untuk Hibah Pembangunan Resimen Brimob Akan Bersertifikat

Akhir Tahun, Tanah 24,8 Hektar Untuk Hibah Pembangunan Resimen Brimob Akan Bersertifikat

Rapat Bersama antara Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma/ Polres Seluma di ruang rapat Sekda Seluma, dalam rangka membahas proses sertifikat tanah seluas 24,8 hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma, yang akan dihibahkan kepada Polda Bengkulu gun--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma seluas 24,8 hektar di desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi, yang akan dihibahkan kepada Polda Bengkulu guna untuk membangun gedung Resimen Brimob, pada akhir tahun 2022 dipastikan akan segera memiliki sertifikat.

Hal ini setelah dilaksanakan rapat bersama antara, Pemerintah Kabupaten Seluma, Polres Seluma dan juga Kantor ATR/BPN Seluma, dalam rangka melakukan proses sertifikat tanah tersebut.

BACA JUGA:Warga Padat Karya Ditemukan Meninggal Dunia Terikat Seutas Kain

Menurut Riduan Sabrin Asisten III Pemerintah Kabupaten Seluma, bahwa tanah yang pada awalnya direncanakan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) tersebut, dalam waktu dekat ini akan segera memiliki sertifikat.

Menurutnya, bahwa sebelum akhir tahun ini tanah seluas 24, 8 hektar tersebut, sudah keluar sertifikat dan selanjutnya akan segera diserahkan ke Polda Bengkulu, untuk bisa segera dibangun gedung Resimen Brimob Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Baru 3 Kecamatan Laporkan Perkembangan BUMDes 2022

"Setelah kita rapat bersama, maka tanah seluas 24, 8 hektar tersebut akan kita kebut untuk proses sertifikat," ungkap Riduan Sabrin, Selasa 11 Oktober 2022.

Lanjutnya, untuk mengebut proses tersebut maka dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengecekan lahan.

"Sesuai target sebelum habis 2022 sudah selesai, maka secepatnya akan kita cek dan ukur," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: