Verifikasi Faktual Perbaikan, 1 Parpol Tidak Memenuhi Syarat

Verifikasi Faktual Perbaikan, 1 Parpol Tidak Memenuhi Syarat

Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Lebong pada Kamis 8 Desember 2022, satu partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat. --(Sumber Foto: Dwi/BETV)

LEBONG, BETVNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, pada Kamis 8 Desember 2022.

Dari hasil pleno, kepengurusan dan keanggotaan satu partai di Kabupaten Lebong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Partai Gelora.

BACA JUGA:Ambil Keperawanan Anak Tiri, Residivis Curat Dibekuk

Sementara 5 partai lainnya Masing-masing Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Garuda dan Partai Buruh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE. mengatakan, untuk Partai Gelora memang sejak awal tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan sehingga dinyatakan TMS. Bahkan saat verifikasi faktual perbaikan sudah dilaksanakan mulai 26 November hingga 7 Desember.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Dari 6 Parpol di Kabupaten Lebong, 5 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. 

"Sementara 1 parpol lainnya tidak memenuhi syarat karena memang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, " kata Khidir.

BACA JUGA:Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Mahasiswi Asal Kaur Raib

Ditambahkannya, hasil verifikasi faktual perbaikan ini nantinya akan dilaporkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maupun dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya oleh KPU RI nantinya akan dilakukan rekapitulasi dan pada 14 Desember mendatang KPU RI akan menetapkan Parpol peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Stok BBM AS Meningkat, Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah

"Kami di kabupaten hanya ditugaskan melakukan verfak. Hasilnya sepenuhnya akan diputuskan oleh KPU RI," jelas Khidir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: