Dicecar Pertanyaan Oleh Wartawan Soal Surat Rekomendasi Dana CSR, Syamsul Effendi: Maaf

Dicecar Pertanyaan Oleh Wartawan Soal Surat Rekomendasi Dana CSR, Syamsul Effendi: Maaf

Syamsul Effendi saat bergegas menaiki mobil saat ditanyakan persoalan rekomendasi dana CSR Bank Bengkulu, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BETVNEWS, REJANG LEBONG - Kembali ditanya awak media terkait surat rekomendasi penunjukan lansung CV. Manggala Utama sebagai Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu tahun 2021.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, yang menandatangani surat tersebut enggan menjawab banyak dan memilih bergegas pergi.

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

"Kalau soal lelang jabatan tanya ke kepegawaian. Tapi kalau soal rekom-merekom tanya kesitu (Polda, red)," Ujar Syamsul singkat sambil menaiki mobil dinas BD 1 K, Rabu 4 Januari 2023.

Dalam surat dengan kop Resmi Bupati Rejang Lebong tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup.

BACA JUGA:Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat

Nomor : 027/0680/DPMPTSP/2021, hal Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan yang diteken oleh Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM, untuk pengadaan tersebut CV. Manggala Utama direkomendasikan Bupati Syamsul untuk menjadi pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

"Berdasarkan Surat Saudara Nomor : 388/PK.01.05/C1/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Pengadaan Lampu Jalan Pada Pemeliharaan Rutin Berkala. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan penawaran dari CV. Manggala Utama, tertanggal 4 Oktober 2021, Nomor : 01/SP/10/2021 hal Surat Penawaran Hanya (SPH) bisa kami rekomendasikan dimana pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku," dikutip dari isi Surat Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Sepakat Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU PT Bio

Kembali dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kebenaran surat tersebut, yang telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu oleh Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH.

BACA JUGA:Ternyata Harus Seperti Itu

Pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Pengadaan Lampu Jalan dengan total anggaran sebesar Rp413.725.000, Bupati Syamsul hanya ucapkan satu kata.

"Maaf," ucap Bupati Syamsul Effendi sambil berlalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: