Memahami Banding, Upaya Hukum yang Diajukan Sambo Dkk

Memahami Banding, Upaya Hukum yang Diajukan Sambo Dkk

Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri Yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah

Berkaitan dengan banding tersebut, jika putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Makan perintah tersebut wajib ditetapkan pada putusan terakhir. 

BACA JUGA:Terkait Izin, Waralaba di Seluma Belum Berkomentar

Bukan hanya itu, ketika proses banding, Majelis juga harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP: 

BACA JUGA:Orang Tua Perlu Tahu, Ini 5 Tanda Anak Tumbuh Sehat dan Cerdas

Ayat (2)

a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.

b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. 

BACA JUGA:2 Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Dibekuk Polisi

Oleh karena perintah terdakwa ditahan artinya segera masuk tahanan, maka perintah tersebut hanya bisa dikeluarkan jika terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan lantaran perbuatan-perbuatan yang dimaksud pada pasal 21 ayat 4 KUHAP. 

BACA JUGA:4 Cara Mudah Agar Kacang Bawang Tetap Renyah, Anti Melempem!

Putusan Majelis tersebut harus segera dilakukan oleh Jaksa usai putusan Hakim diucapkan, tanpa harus menunggu turunnya putusan banding. 

Demikian juga jika terdakwa memohon berpikir dalam waktu 7 hari, yang merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. 

BACA JUGA:Ramai di Sosmed, Berikut 3 Jenis Terapi Umum untuk Anak Penderita Autisme

Jika Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melewati batas waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera akan membuat keterangan yang menyatakan adanya keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani oleh Panitera serta diketahui Ketua. Alhasil, berkas perkara permintaan banding tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: