KPU

Memahami Banding, Upaya Hukum yang Diajukan Sambo Dkk

Memahami Banding, Upaya Hukum yang Diajukan Sambo Dkk

Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Seperti yang telah diketahui, upaya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa. 

Upaya hukum biasa misalnya seperti perlawanan atau Verzet, banding, dan kasasi.  

BACA JUGA:Terkena Biduran dari Berbagai Faktor, Berikut Cara Mengatasinya!

Sementara bentuk upaya hukum luar biasa yakni Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum serta Peninjauan Kembali atau PK.

BACA JUGA:Siap-Siap Musim Kemarau! Ini Penjelasan BMKG

Banding Dalam KUHAP

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, peraturan tentang acara peradilan banding dalam hukum pidana dituangkan dalam pasal 233 hingga pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

BACA JUGA:Syarat hingga Wajib Haji yang Perlu Diketahui oleh Calon Jemaah

Pada Pasal 233 ayat (2) KUHAP, dikatakan terkait batas waktu untuk mengajukan upaya hukum banding yakni sebagai berikut: 

BACA JUGA:Resep Bumbu Acar Kuning, Nikmat Diolah dengan Ikan Jenis Apapun!

”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”

BACA JUGA:Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Turun 2,3 Persen

Kemudian juga terdapat Pasal 67 KUHAP yang menetapkan aturan tentang hak terdakwa ataupun penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum banding. 

BACA JUGA:Ada Oknum Catut Identitas Kasi Intel Kejari Seluma

Bunyinya adalah sebagai berikut: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: