6 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal

6 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal

Dalam rangka mendukung kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaaan, dengan tema "Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Daerah", maka digelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bengku--(Sumber Foto: Dok Media Center)

Pada kesempatan ini diserahkan 6 Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal di antaranya adalah merek Garam Raflesia, merk mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin dan merek Level Up Mie Ramen.


Sekertaris Daerah Provinsi Hamka Sabri menyerahkan Sertifikat Kekakyaan Intelektual Personal.--(Sumber Foto: Dok Media Center)

"Ada 6 sertifikat yang diserahkan, kita tidak tahu sama sekali kalau selama ini ada sumber mata air, ada pembuatan plastik dan lain-lain, jadi masih banyak sekali potensi yang ada di daerah ini belum terungkapkan, apalagi perlindungan, jangan-jangan potensi ini sudah ada diambil orang lain, maka sosialisasi ini sangat berharga sekali," tutup Hamka.

BACA JUGA:Rakerkesda, 6 Fokus Transformasi Kesehatan Dirumuskan

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati, menuturkan bahwa Kekayaan Komunal di Provinsi Bengkulu yang telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional, adalah makanan Pendap, alat musik Dhol, untuk sumberdaya genetik ada Itik Talang Benih, juga bunga Rafflesia.

BACA JUGA:Bengkulu Bersholawat Sambut Ramadhan 1444 H

"Kegunaannya agar sumber daya tadi, kesenian tradisional, sumberdaya genetik, dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa misalnya Bunga Rafflesia adalah milik Provinsi Bengkulu. Jadi seandainya nanti ada dari Provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah, tetapi harus ada izin dari Provinsi yang bersangkutan," jelas Ika Ahyani Kurniawati. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: