Perkara Curi Pelek Mobil, 3 Saudara Kandung di Seluma Ditangkap Polisi

Perkara Curi Pelek Mobil, 3 Saudara Kandung di Seluma Ditangkap Polisi

Pria berinsial L-O (18), A-W (16) dan M-A (16), warga asal Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara, pada Rabu 5 April 2023 kemarin, diamankan Tim Satreskrim Polres Seluma, lantaran curi pelek mobil.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo juga mengatakan, dari penyelidikan sementara  adik beradik kandung ini sudah beraksi di 2 TKP yang berbeda. 

BACA JUGA:Komplotan Curnak Dibekuk Polsek Putri Hijau

TKP pertama di Bengkel Las Kelurahan Sidomulyo dan di Kelurahan Talang Saling, serta barang curian tersebut disimpan pelaku di pinggir jalan Komplek Pemda Seluma dengan ditutupi daun-daun kering.

BACA JUGA: Satlantas Polres Mukomuko Gelar Lomba Dai Cilik 2, Cetak Generasi Muda Islami

"Dari pengakuan pelaku ini, ia bertiga pelaku pencurian ini merupakan saudara kandung dan sudah melakukan pencurian serupa di 2 TKP yang berbeda," pungkasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! 4 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2023, Ada yang Terima Rp2.400.000, Cek di Sini Daftar Penerima

Untuk kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara, serta barang bukti 2 pelek hasil curian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: