Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Pemkab Mukomuko Siapkan Kuota

Selain gaji, pegawai PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS. 

BACA JUGA:Alhamdulillah!! Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, November 2023 Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya

Gaji PNS

Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.

Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rinciannya:

1. Golongan I

  • I A : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • I B : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • I C : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • I D : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan..

3. Golongan III

  • III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 

  • IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IV B : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IV E : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: