Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Depan Lapangan Ratok Denai Berhasil Dibekuk

Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Depan Lapangan Ratok Denai Berhasil Dibekuk

Satreskrim Polres Mukomuko Senin (16/10) Malam sekitar pukul 21.00 WIB kemarin berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap korban Sopan Septiadi Putra (35) yang merupakan warga Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Pro--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Mukomuko Senin (16/10) Malam sekitar pukul 21.00 WIB kemarin berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap korban Sopan Septiadi Putra (35) yang merupakan warga Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Insiden penusukan ini sendiri terjadi pada Sabtu malam lalu di wilayah RT 3 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di salah satu warung di Depan Lapangan Bola Ratok Denai.

BACA JUGA:Ditinggal M. Rizon, Pemkab Mukomuko Tunjuk Kepala Dinas Dukcapil Jadi Plt

Pelaku berinisial E-T ini ditangkap di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit setelah melarikan diri pasca kejadian.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Amelia Pratama bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota terus memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:Akhirudin dan Sedihandi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Seluma

"Pelaku ini kita tangkap ketika sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air dikit, dan pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," jelas Kasa.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:17 Puskesmas di Mukomuko Reakreditasi, Target Naik ke Paripurna

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: