KPU

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Sebanyak 1.845.600 batang rokok polos atau rokok tanpa bea cukai dan 132 botol minumam keras ilegal senilai Rp2,3 miliar pada Rabu (22/11) pagi dimusnahkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 1.845.600 batang rokok polos atau rokok tanpa bea cukai dan 132 botol minumam keras ilegal senilai Rp2,3 miliar pada Rabu (22/11) pagi dimusnahkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C BENGKULU.

BACA JUGA:Jonaidi Sukseskan Festival Pencak Serawai II Kabupaten Seluma, Puluhan Peserta Unjuk Kebolehan

Dikatakan Koen Rachmanto, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, pemusnahan merupakan hasil dari operasi Bea Cukai Bengkulu dari bulan Agustus 2022 sampai dengan November 2023.

BACA JUGA:Berlangsung Meriah, Ini Hasil Pemenang Pencak Serawai II Kabupaten Seluma

"Dari operasi sejak 2022 hingga 2023 ini kami berhasil mengamankan jutaan barang rokok ilegal dan ratusan minuman ilegal yang langsung kami musnakan di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu," kata Koen Racmanto.

BACA JUGA:Festival Pencak Serawai II Kabupaten Seluma Sukses Digelar, Ratusan Masyarakat Berhasil Bawa Pulang Doorprize

Dari aksi para oknum nakal ini negara nyaris atau berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar, kemudian pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki warung kelontongan agar berhenti melakukan transaksi jual beli rokok atau barang barang yang ilegal atau tanpa memikili izin resmi.

BACA JUGA:Gelar Festival Pencak Serawai II, Jonaidi: Budaya Adalah Identitas Kita

"Akibat ulah para oknum nakal ini negara mengalami kerugian nyaris 1.3 miliar dan saya menghimbau agar masyarakat yang memiliki toko kelontongan agar behenti menjual rokok atau barang barang yang ilegal," tutupnya. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: