Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Begini Skenarionya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
Hingga akhirnya, tahun 2023 ini, kabar kenaikan gaji PNS semakin kencang.
BACA JUGA:Ya Ampun! Bandit di Bawah Umur Ini, Spesialis Curat 9 TKP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa DPR telah menyetujui APBN 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran belanja untuk pegawai mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen jadi sebanyak Rp257,2 triliun pada tahun 2023.
BACA JUGA:Mobil Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polisi
Berdasarkan hal tersebut, muncul spekulasi kenaikan gaji PNS pada tahun ini.
Berikut merupakan nominal gaji PNS saat ini yang telah diresmikan.
BACA JUGA:Curi Emas dan Hp, 2 Pemuda Kampung Melayu Ditangkap
Gaji PNS Golongan 1:
1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun, adalah Rp1.560.000 s/d Rp2.335.800.
2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900.
3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500.
4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.851.500 s/d Rp2.686.500.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Polres-KPU Mukomuko Teken MoU
Gaji PNS Golongan 2:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: