KPU

Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Begini Skenarionya

Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Begini Skenarionya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700.

5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200.

BACA JUGA:185 Calon Paskibraka Kabupaten Mukomuko di Seleksi

Seperti telah disebutkan di atas, kenaikan gaji PNS di tahun 2023 masih sebatas kabar atau rumor.

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait hal tersebut. 

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat memberi sinyal perihal kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:1.200 Mahasiswa UIN Fatmawati Sukarno KKN di Seluma

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi ketika peresmian pembukaan Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD Tahun 2022 pada Jumat, 5 Agustus 2022, yang diadakan di Sentul International Convention Center.  

Kemudian, untuk memperoleh kenaikan gaji, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Agar gaji para pegawai PNS naik, maka syarat yang pertama yakni kondisi perekonomian Indonesia harus terus meningkat. 

Kemudian, besaran APBN meningkat sampai tiga kali lipat. 

"Jika pertumbuhan ekonomi kita baik, GDP kita baik. Nanti pada 2030, perkiraan kita sudah tiga kali yang sekarang," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Berbuka Puasa dengan Sajian Manis, Cek di Sini 4 Resep Camilan Menjelang Bulan Ramadan!

"Akhirnya apa, APBN menjadi lebih besar. Akhirnya lagi apa, porsi anggaran untuk gaji bagi para pensiunan juga akan lebih besar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: