KPU

Belum Ada Tanda Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau

Belum Ada Tanda Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.--(Sumber Foto: PT Hutama Karya)

Untuk tol Bengkulu tergabung dalam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terdiri dari delapan ruas, di antaranya yaitu ruas Sigli-Banda Aceh (74 km), ruas Kisaran-Indrapura (48 km), ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (143 km).

BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kemudian, ruas Sp. Indralaya-Muara Enim (119 km), ruas Padang-Sicincin (36 km), ruas Pekanbaru-Pangkalan (65 km), ruas Lubuk Linggau-Curup Bengkulu seksi Bengkulu-Taba Penanjung (17,6 km), dan ruas Binjai-Langsa seksi Binjai-Pangkalan Brandan (58 km)

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Didesak Dewan Kepahiang Perkara Tol

Sementara itu, seksi 1 tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi bertarif sejak 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB. 

BACA JUGA:HK Rilis Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pengguna Jalan Wajib Isi Saldo Kartu Uang Elektronik

Hal itu Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022, dengan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I =  Rp22.000

Gol II = Rp33.000

Gol III = Rp33.000

Gol IV = Rp44.000

Gol V = Rp44.000

PT Hutama Karya (Persero), pengelola Jalan Tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jenis kendaraan yang dilarang melintas. 

Kendaraan jenis yang  bermuatan seperti batu bara dengan bak terbuka, disel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat  lainnya dengan bak terbuka dilarang atau tidak layak melintasi jalan tol.

Mobil pribadi pun dilarang melintas jika bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: