Gelar Sosialisasi, KPK RI Sasar ASN Pemkab Seluma Ingatkan Soal Gratifikasi

Gelar Sosialisasi, KPK RI Sasar ASN Pemkab Seluma Ingatkan Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis menyasar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Seluma pada Selasa 29 Agustus 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis menyasar ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Seluma pada Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Seluma Nihil Tanggapan Masyarakat

Kepada ASN Pemkab Seluma, KPK RI mengingatkan soal pengendalian gratifikasi yang menjadi akar dari tindak pidana korupsi (tipikor).

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI

Salah Satu Anggota Fungsional Gratifikasi KPK RI, Ana Devi Tamala mengatakan dengan sosialisasi dan bimtek gratifikasi yang disampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Seluma mulai dari Kepala Dinas, Kepala Puskesmas, Camat hingga Kades, kedepannya diharapkan agar ASN tidak menyalahi aturan seperti pemberian berupa uang yang memiliki maksud dan tujuan tertentu.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi Makan Minum Rumdin Pimpinan DPRD Seluma, Dipastikan Berlanjut

Lebih jauh dijelaskannya bahwa pemberian yang dilarang  adalah pemberian karena kepentingan terhadap jabatan dan kedudukan. Sebab terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest, dan hal itu termasuk gratifikasi.

BACA JUGA:Kecelakaan di Seluma, Minibus Rusak Berat Setelah Tabrak Tembok Masjid

Pencegahan korupsi harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pihak harus bergandengan. Sebab, perilaku korupsi bisa berakibat pada kemiskinan negeri dan seterusnya. Pihaknya KPK tidak akan berhenti menggaungkan pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA:60 Desa di Seluma Akan Gelar Pilkades Secara Serentak, Jonaidi: Selamat Menjalankan Amanat Demokrasi

"Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi Gratifikasi. Agar kedepannya, apapun kegiatan yang ada di Kabupaten Seluma, dijauhkan dari adanya kasus Korupsi," ungkap Ana.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Tersangka Dugaan Korupsi

Untuk itu, dengan kegiatan ini pun pihaknya menyampaikan berbagai aturan yang harus dilakukan oleh pihak terkait, dan kurang lebih sebanyak 17 kegiatan yang disampaikan, seperti di Dinas Dukcapil terkait pembuatan KTP, KK dan lain hal tidak diperbolehkan untuk melakukan pengambilan biaya, memberikan fasilitas kantor dengan keluarga, serta dengan hal lainnya.

BACA JUGA:Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur, Ajukan Praperadilan

Dirinya harap, dengan telah dilaksanakan kegiatan ini, pihak terkait, dapat melaksanakan tugas dan funsinya sebagaimana mestinya dan dijaukan dari adanya kasus Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: